Ojek Kependudukan (Jekduk) adalah inovasi pelayanan administrasi kependudukan dengan mengambil dan mengantar formulir ke kabupaten untuk diproses lebih lanjut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jekduk terdiri dari petugas yang ditunjuk oleh camat untuk memberikan layanan adminduk yang berkualitas khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
Wilayah:
Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dampak:
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Ojek Kependudukan, silakan mengunduh dokumen di bawah ini.
Inovasi peningkatan produktivitas dan penjualan UMKM melalui bimbingan usaha yang berkesinambungan.
Dana insentif Desa (DINDA) adalah model transfer fiskal berskala kabupaten yang ditujukan pada pemerintah desa. DINDA ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017. Pemer...
SABER GEBUK (Sapu Bersih Entaskan Gizi Buruk dan Kurang) adalah gerakan para pemangku kepentingan di Kabupaten Lombok Utara untuk mengurangi angka gizi buruk dan gizi kurang serta...